Lewati ke konten utama
BPP UNAMIN Universitas Muhammadiyah Sorong

Tentang BPP

Biro Perencanaan dan Pengembangan · Universitas Muhammadiyah Sorong

Tentang BPP

Biro Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Sorong adalah unit kerja di bawah Wakil Rektor IV yang mengoordinasikan perencanaan strategis, penyusunan program kerja dan anggaran berbasis Indikator Kinerja Utama dan Tambahan (IKU/IKT), pemantauan capaian kinerja, perencanaan sarana prasarana, serta penataan dokumen tata kelola universitas.

BPP menjadi unit penanggung jawab bagi puluhan indikator yang tersebar di standar organisasi, sarana prasarana, teknologi informasi, keamanan kampus, penelitian, pengabdian, dan suasana akademik. Karena itu BPP mendorong agar capaian dan buktinya dipantau sepanjang tahun, bukan dikumpulkan menjelang audit.

Visi dan Misi

Visi. Menjadi biro perencanaan yang andal dalam mengarahkan pengembangan Universitas Muhammadiyah Sorong yang unggul, humanis, dan mencerahkan.

Misi.

  1. Menyusun dan mengawal dokumen perencanaan strategis universitas.
  2. Menyelaraskan program kerja dan anggaran unit dengan IKU/IKT.
  3. Memantau dan mengevaluasi capaian kinerja berbasis data dan bukti.
  4. Merencanakan pengembangan sarana prasarana kampus yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
  5. Menata perangkat organisasi dan tata kelola universitas.

Catatan: teks visi dan misi ini adalah rancangan awal dan perlu disesuaikan dengan dokumen resmi.

Tugas dan Fungsi

  • Menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Operasional (Renop) universitas, serta mendampingi penyusunan dokumen serupa di fakultas dan unit.
  • Mengoordinasikan penyusunan, reviu substansi, dan penetapan program kerja unit yang selaras dengan IKU/IKT, bersama Biro Keuangan sebagai pengelola pagu dan SBU.
  • Memantau pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran, dan capaian indikator, serta memverifikasi laporan dan bukti kinerja unit.
  • Menyiapkan bahan Rapat Kerja universitas dan memantau tindak lanjut keputusannya.
  • Merencanakan pengembangan sarana prasarana dan masterplan kampus.
  • Mengelola Statuta, peraturan organisasi dan tata kerja, SOP, dan peta proses bisnis.
  • Menyediakan data dan informasi perencanaan bagi pimpinan, LPM, dan tim akreditasi.

Bidang Kerja

Perencanaan Strategis

Menyusun dan mengawal RIP, Renstra, dan Renop universitas serta menurunkan sasarannya menjadi target tahunan unit.

Program Kerja & Anggaran

Reviu substansi program kerja unit agar selaras dengan IKU/IKT, bersama Biro Keuangan sebagai pengelola pagu dan SBU.

Monitoring & Evaluasi Kinerja

Memantau realisasi kegiatan, serapan anggaran, dan capaian indikator sepanjang tahun lengkap dengan buktinya.

Sarana Prasarana & Masterplan

Merencanakan pengembangan Kampus 1 dan Kampus 2, proyek fisik, keselamatan gedung, dan aksesibilitas.

Tata Kelola Organisasi

Menata Statuta, peraturan organisasi dan tata kerja, SOP, serta peta proses bisnis universitas.

Data & Informasi Strategis

Menyediakan angka resmi institusi untuk pimpinan, akreditasi, dan pemeringkatan.